Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Nekat Aniaya dan Perkosa Mantan di Kantor Ekspedisi di Kalideres, Jakarta Barat

- 31 Januari 2023, 00:13 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /

"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di medsos," jelas dia.

Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

Di bawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO als SAM pun tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan.

"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.

Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000.

Demikian berita kriminal terkini hari ini.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x