Roy Suryo Akhirnya Ditahan Terkait Penistaan Agama

- 6 Agustus 2022, 09:32 WIB
Akhirnya, Roy Suryo ditahan juga. Foto: PMJNews
Akhirnya, Roy Suryo ditahan juga. Foto: PMJNews /PMJNews/

BERITA SUBANG- Polda Metro Jaya resmi menahan politisi Partai Demokrat Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dilakukan pada Jumat 5 Agustus 2022 malam.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Manajer BCL Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

 "Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.

Baca Juga: Terungkap Pesan Whatsapp Putri Candrawati ke Brigadir J, Sang Jenderal Panas?

Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x