Kisruh Peran Karen Terkait Perkara LNG Pertamina, MAKI: Yang Bermasalah itu LNG Mozambique

- 3 Agustus 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina /Foto: Humas Pertamina/

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Kasus ini merupakan pelimpahan kasus serupa yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Saya kan ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini, dan sudah selesai penyelidikannya. Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait kontrak LNG Pertamina yang mana diduga bermasalah, Boyamin menyebut adalah LNG dari Mozambique.

"Aku bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambique, KPK kan yang dikerjakan juga nggak jelas,” kata Boyamin.

Baca Juga: Anak Usaha Pertamina Temukan Cadangan Migas Baru di Laut Jawa

Diketahui Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA).

Kemudian kedua perusahaan menandatangani, Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Agustus 2014. Sementara penandatanganan SPA Train dua dengan perusahaan yang sama ditandatangani pada 1 Juli 2014.

Sebagai informasi SPA adalah perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.

Lalu, kontrak kedua yakni LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Saat itu Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x