Isu Kontroversi RUU KUHP, Mahfud MD: Terus Dibahas di DPR, Sosialisasi dan Diskusi dengan Simpul Masyarakat

- 2 Agustus 2022, 19:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD: Akan terus bahas dengan DPR dan lakukan diskusi terbuka bersama simpul masyarakat terkait isu kontoversi RUU KUHP.
Menkopolhukam Mahfud MD: Akan terus bahas dengan DPR dan lakukan diskusi terbuka bersama simpul masyarakat terkait isu kontoversi RUU KUHP. /Kemenkopolhukam/

BERITA SUBANG - Menkopolhukam Mahfud MD pastikan 14 isu kontoversi RUU KUHP akan terus dibahas bersama DPR, juga sosialisasi dan diskusi dengan simpul masyarakat.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, sesuai perintah Presiden Jokowi, hal tersebut harus didiskusikan secara masif dan terbuka.

Seperti disampaikan melalui kanal Sekretariat Presiden, ada 14 isu kontroversial Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RUU KUHP yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi.

Isu itu terkait tatanan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, dan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian ada pula tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Selanjutnya, adanya contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Terakhir,  terkait advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.

Baca Juga: Temuan Bansos Terkubur di Depok, Kemenko PMK: Itu Beras Rusak Tidak Layak Konsumsi, JNE Telah Ganti

Saat ini pembahasan RUU KUHP telah memasuki tahap-tahap akhir, sehingga menurut Mahfud MD, RUU KUHP tersebut wajib dipahami dan disetujui masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x