Heboh Kredit Macet Perusahaan Batu Bara di Bank BUMN, MAKI: Masuk Kategori Korupsi!

- 24 Mei 2022, 23:31 WIB
Ilustrasi tambang batubara.
Ilustrasi tambang batubara. /Pixabay/stafichukanatoly /

BERITA SUBANG - Masih ada pihak perbankan memberikan pendanaan untuk industri batu bara, bahkan jumlahnya mencapai Rp 89 triliun. Muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batubara BG di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh perbankan di salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara) tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.

Menyikapi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.

"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," kata Boyamin di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.

"Gak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," lanjutnya.

Sementara Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.

"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari hutang," kata Akbar.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x