Pelayanan Doa Andi Simon Ditutup, Indonesia Christian Watch: Intoleransi Masih Kuat

- 1 April 2022, 09:28 WIB
Ketua Umum Indonesia Christian Watch (ICW) Joshua Tewuh
Ketua Umum Indonesia Christian Watch (ICW) Joshua Tewuh /kanal YouTube Kalam Kristus

 

BERITA SUBANG - Ketua Umum Indonesia Christian Watch (ICW) Joshua Tewuh menyesalkan penutupan sementara tempat pelayanan Pastor Andi Simon di  Graha YHS yang berlokasi di kawasan Jalan Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Joshua Tewuh, penutupan tempat pelayanan Andi Simon menunjukkan masih terjadi sikap intoleransi dari sekelompok oknum yang mengatasnamakan lembaga adat dan agama seperti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kalimantan Timur.

Padahal, kata Joshua Tewuh, beberapa waktu sebelumnya,   Presiden Jokowi sempat bertandang ke sana sebelum masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang menjadi lokasi dibangunnya ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga: Ketua FKUB Kaltim H Asmuni Ali: Moderasi Beragama Harus Diterapkan Secara Baik

Menurut Joshua Tewuh, sebagai forum komunikasi, seharusnya anggota FKUB Kaltim duduk bersama untuk membicarakan hal-hal yang bersifat toleransi demi eksistensinya agama-agama yang bergabung di dalamnya.

Tokoh-tokoh FKUB Kaltim seharusnya mampu mewakili agama-agama mereka dan mencari solusi kalau timbul persoalan atau permasalahan di sekitar keagamaan.

“Yang terjadi justru sebaliknya,  Forum ini justru menjadi lembaga peradilan khususnya bagi agama minoritas. Ini sangat disesalkan,” kata Joshua Tewuh seperti dikutip dari kanal YouTube Kalam Kristus, Jumat 1 April 2022.

Joshua Tewuh meminta negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini karena kehadiran gereja atau tempat peribadatan tidak bisa dihentikan oleh seenaknya oleh lembaga seperti FKUB Kaltim.

Baca Juga: Profil Pastor Andi Simon, Penyembuh Jalanan yang Rendah Hati

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x