Pemerintah Memberikan Penjelasan Terkait Penyebaran Informasi Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi

- 3 September 2021, 19:00 WIB
Kominfo membagikan siaran pers terkait penjelasan pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo.
Kominfo membagikan siaran pers terkait penjelasan pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo. /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Kominfo bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan penjelasan dari pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo.

Telah diketahui bahwa sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo beredar di platform Twitter dan menunjukkan bahwa Jokowi melaksanakan vaksinasi kedua pada tanggal 27 Januari 2021.

Hal ini tentu saja menyebabkan keresahan pada masyarakat dan khawatir mengenai keamanan data pribadi mereka.

Kominfo menyampaikan bahwa akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi ini dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan yang tersedia pada sistem PeduliLindungi.

Disampaikan juga bahwa fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor ponsel kini hanya menggunakan 5 parameter, yaitu nama, NIK (Nomor Identitas Kependudukan, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Ini dilakukan atas masukan dari masyarakat dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 itu sendiri.

Kominfo menjelaskan bahwa informasi sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo ini bukan berasal dari sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Presiden Jokowi sendiri tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum, sedangkan informasi tanggal vaksinasi dapat ditemukan dalam pemberitaan pada media massa.

Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo menyatakan bahwa mereka melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan PDN (Pusat Data Nasional) harus sesuai dengan peraturan perundangan (PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia). 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x