Kemlu Upayakan Pemulangan 3 ABK Kapal Ku Qing Yuan Yu 211 yang Terlantar di Somalia

- 24 Juni 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi WNI yang ditelantarkan kapal China selama 6 bulan di Somalia
Ilustrasi WNI yang ditelantarkan kapal China selama 6 bulan di Somalia /Pixabay

BERITA SUBANG - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Nairobi dan KBRI Beijing sedang mengupayakan pemulangan tiga Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 dan diketahui terlantar di Somalia.

Dari keterangan Kemlu bahwa Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) pada Maret 2021 menerima pengaduan dari tiga ABK WNI yang bekerja dikapal Tiongkok tersebut tengah terlantar di Somalia dan meminta untuk pemulangan.

"Ketiga ABK WNI tersebut diberangkatkan oleh PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 pada akhir Desember 2019 dan kemudian dipindahkan ke kapal Liao Dong Yu 571, lalu ke kapal Liao Dong Yu 535," tulis Keterangan Kemenlu, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Pemerintah Manjakan Pelaut Indonesia, Ini Kemudahan Yang Diberikan

Dalam keterangan itu, disebutkan bahwa Kapal Liao Dong Yu 535 tempat tiga ABK itu bekerja dilaporkan berada di wilayah Bargal perairan Timur Negara Bagian Putland, Somalia.

"Sejak menerima laporan tersebut, Kemlu RI dan Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah penanganan untuk melindungi 3 ABK WNI," dalam keterangan itu.

Menurut Direktur PWNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI Nairobi dan Konsul Kehormatan RI di Somalia untuk melakukan pendekatan kepada Otoritas di Somalia.

"Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk melakukan penelusuran perusahaan pemilik kapal. KBRI Beijing telah melakukan pendekatan kepada agen kapal di RRT dan kapten kapal untuk segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya tidak kooperatif," ujarnya.

Kemudian langkah Kemlu menghubungi perusahaan penyalur ABK yaitu PT RCA dan PT NAM, namun tidak ada respon dari keduanya. PT NAM saat ini sedang menjalani proses hukum di Tanjung Pinang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x