BERITA SUBANG - Aipda RS, oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap dua belia bernama Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16). Pembunuhan terhadap dua wanita belia itu dilatarbelakangi sakit hati karena diremehkan kedua korban.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin 1 Maret 2021.
Nainggolan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. "Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," kata Nainggolan.
Baca Juga: Cekcok di Medsos Berujung Duel Maut, Seorang Pria Tewas Kena Sabetan Celurit di Duren Sawit
Baca Juga: Seekor Ayam Jago Bunuh Pemiliknya di Ajang Judi Sabung Ayam di India
Menurut Nainggolan, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati. Saat itu Fitria datang ke Markas Polres Pelabuhan Belawan untuk menyampaikan sesuatu kepada satu tahanan di sana.
Namun karena sudah melewati waktu jam besuk, Aipda RS yang pada saat itu bertugas jaga menyarankan agar barang tersebut dititipkan kepada dirinya. Namun Rizka Putri tidak terima dan cekcok, meski akhirnya korban menyerahkan titipannya.
Kemudian pada Sabtu 20 Februari 2021, Fitria Bersama rekannya Cinta mendatangi RS untuk menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kedua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya. Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.