Sebar Berita bohong Soal Negatif Covid-19 dan Buat Keonaran, Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun

- 12 Januari 2021, 20:17 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./

BERITA SUBANG - Rizieq Shihab dijadikan tersangka dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor, bersama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Menurut Dirtipidum Brigjen Andi Rian, Selasa 12 Januari 2021, masalah bermula saat Rizieq Shihab sempat positif Covid-19 tapi mengaku negatif dan menyebarkannya ke media sosial.

“Rizieq Shihab sudah positif Covid-19 pada tanggal 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Pernyataan itu disebarkan melalui Front TV,” kata Andi Rian.

Baca Juga: KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ182 Tidak Meledak di Udara

Akibat kebohongan tersebut yang membuat mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan sampai 1 tahun penjara.

Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Dan Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x