Abu Bakar Baasyir Pulang Jalan Darat Ke Ngruki Tetap Dikawal Densus 88

- 8 Januari 2021, 10:20 WIB
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 5.21 WIB.
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 5.21 WIB. /antara/

BERITA SUBANG-Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa menghirup udara segar usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pasca menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan lantaran terlibat tindak pidana terorisme.

Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngeruki, Sukoharjo itu bebas dijemput keluarganya, diantaranya putra Abu Bakar, Abdul Rochim serta tim pengacaranya dari Tim Pengacara Muslim (TPM). Mereka diperkirakan akan menempuh perjalanan darat menuju Ponpes Ngruki Sukoharjo sekitar delapan jam dengan menumpangi minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan perjalanan Ba'asyir dikawal dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Perjalanan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Rika seperti dikutip Antara, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2021.

Sebelum bebas, Ba'asyir lebih dulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan Covid-19, Baasyir pun dinyatakan negatif melalui tes cepat antigen. Kemudian Ba'asyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang menjemput.

"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap COVID-19 negatif," ungkap Rika.

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x