KAMI Sesalkan Penggunaan Kendaraan Taktis di Petamburan

- 26 November 2020, 19:44 WIB
Deklarator Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo
Deklarator Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo /Antara Foto

BERITA SUBANG- Deklarator Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyatakan perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan baliho Habib Rizieq bisa dibenarkan sepanjang ada perintah dari atasan yakni panglima TNI atau presiden.

."Kita lihat saja kalau itu perintah panglima TNI atau presiden tidak bisa disalahkan pangdam. Kalau tidak perintah kita tunggu saja ada teguran atau tidak," kata Gatot dalam konferensi pers KAMI, Kamis 26 November 2020.

Menurut Mantan Panglima TNI itu, Pangdam Jaya bisa terlibat dalam penurunan baliho selama ada permintaan dari kepolisian dan pemerintah daerah. Hanya saja, ia mengingatkan TNI tidak boleh menggunakan alutsista.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

Sebagai contoh, pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh digunakan, truck boleh digunakan."Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan perbantuan karena dalam kondisi tertib sipil bukan darurat militer," kata Gatot.

Gatot menyoroti adanya kendaraan taktis yang diturunkan. Gatot menyebut seperti momen Kopasus dengan kendaraan taktis yang melewati Petamburan.

Baca Juga: Diego Maradona, Pecandu Narkoba, Serangan Jantung Hingga Gol Tangan Tuhan yang Melegenda

"Ada batasan yang dilakukan seorang Panglima. Dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Ini adalah aturan di mana yang dilakukan oleh Pangdam Jaya ini sudahkah melalui prosedur aturan pelibatan. Jadi memang TNI boleh berikan bantuan kepada kepolisian RI dan pemda," ujarnya.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x