Angkat Fenomena Kawin Kontrak di Puncak, Film Holy Prostitution Juarai Festival Film Bergengsi

- 5 Agustus 2022, 06:00 WIB
Sutradara muda Natasha Dematra dalam konferensi road show Film Holy Prostitution di Puncak, Bogor Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2022
Sutradara muda Natasha Dematra dalam konferensi road show Film Holy Prostitution di Puncak, Bogor Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2022 /

 Praktisi Hukum, Dedy DJ mengatakan film Holy Prostitution sangat memberikan edukasi masyarakat.

"Film ini sangat mengedukasi. Pernikahan mut'ah jelas dan nyata. Nikah mut'ah tidak dibenarkan," kata Dedy DJ.

Dia berharap film dokumenter yang telah mendapatkan penghargaan Best Film dari festival film bergengsi Asia Pacific International Filmmaker Festival & Awards dan juga meraih penghargaan Film Edukasi Terbaik di Mumbai International Film Festival di India ini semakin terkenal lagi."Mudah mudah-mudahan film ini booming," ungkapnya.

 Baca Juga: Bharada E Bisa Dikenai Pasal Membantu kejahatan, Bareskrim: Terbuka Ada Tersangka Lain

Dedy DJ yang juga merupakan warga Kec. Megamendung, Bogor ini mengatakan dalam kawin kontrak yang dirugikan adalah kaum perempuan. Ia berharap masyarakat semakin peka terutama orangtua.

"Jelas rugi kawin kontrak itu untuk  perempuan. Kita berharap masyarakat semakin peka dan clear. Ini pelepasan hawa nafsu saja," katanya.

Dia juga menjelaskan kawin kontrak melanggar undang- undang karena menyakut human trafficking.

"Karena akadnya sudah ditentukan didepan, dianggap main-main," ujarnya.

Lalu, mengapa kasus yang menyangkut nikah kontrak tidak tersentuh hukum?

Dedy mengatakan harus ada saksi, alat bukti harus terpenuhi. Misalkan ada laporan dari pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x