Angkat Fenomena Kawin Kontrak di Puncak, Film Holy Prostitution Juarai Festival Film Bergengsi

- 5 Agustus 2022, 06:00 WIB
Sutradara muda Natasha Dematra dalam konferensi road show Film Holy Prostitution di Puncak, Bogor Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2022
Sutradara muda Natasha Dematra dalam konferensi road show Film Holy Prostitution di Puncak, Bogor Jawa Barat, Rabu 3 Agustus 2022 /

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Nyai: Pelaku Pelecehan Seksual Harusnya di Penjara, Bukan Tembak Mati

Pimpinan Pesantren Al-Muhajir, Ust Jalaludin, mengatakan, pihaknya sangat senang dapat ini mempromosikan film ini.

 “Pesantren Al-Muhajir sangat terhormat dapat ikut mempromosikan film Holy Prostitution ini kepada adik-adik perempuan dan laki-laki dan para guru untuk edukasi Kawin Mut'ah agar tidak dicontoh dan dilakukan,” kata Ust Jalaludin dalam sosialisasi dan edukasi film Holy Prostitution di Ciawi, Bogor, Rabu 3 Agustus 2022.

 “Acara sosialisasi dan edukasi film Holy Prostitution ini adalah misi kemanusiaan. Perdagangan manusia dalam kedok perkawinan suci, perkawinan kontrak secara islam disebut kawin Mut'ah haram hukumnya. Saya mengucapkan terimakasih karena telah memberikan sajian dokumenter ini untuk menginspirasi, mengedukasi apa dampak dari Kawin Mut’ah. Kawin Mut’ah bukan untuk dicontoh kawin kontraknya tapi edukasi bahwa ini tidak boleh di lakukan di manapun. Saya harap Nikah Mut’ah ini dapat dihentikan secara total.”

Pernyataan senada dikemukakan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cigombong Ust. Kakan Sukandi.

Baca Juga: Bos Paramount Ervan Adi Nugroho Gandeng Jasamarga Dalam Pengembangan Properti di Barat Jakarta

  “Kawin kontrak ini tentu adalah pembelajaran buat kita. Mengedukasi kita bahwa bukan untuk dicontoh. Ini adalah fenomena yang ada dan tidak boleh kita tiru baik dalam sisi syariat islam maupun hukum positif di Indonesia. “

Menurut Kakan Sukandi, Film Holy Prostitution ini sangat penting dan bermanfaat untuk masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Diharapkan agar film ini dapat terus dipergunakan sebagai sarana edukasi ke wilayah-wilayah yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh fenomena kawin kontrak atau yang juga dikenal dengan nikah mut’ah. Kami merekomendasikan film ini untuk dapat terus diputar dan memberi inspirasi.”

Baca Juga: Bharada E Bisa Dikenai Pasal Membantu kejahatan, Bareskrim: Terbuka Ada Tersangka Lain

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x