Ada 10 Daerah Tidak Naikan UMK 2021 di Jabar, Sementara 17 Naik, Ini Penjelasan Sekda

- 22 November 2020, 03:10 WIB
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja. /Foto dokumentasi Humas BKD Jabar/

BERITA SUBANG - Seperti diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2021 di provinsi Jawa Barat telah ditetapkan pada Sabtu, 21 November 2020 malam.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terdapat 10 kabupaten/kota yang tidak menaikan UMKnya.

Apa penjelasan dari Pemerintah Daerah?

Berikut komentar Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, yang disampaikan pada acara konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu, seperti dikutip oleh prfmnews.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2021 Ditetapkan, 17 Wilayah Naik, 10 Tetap, Cek Daftar Lengkapnya Disini

"Kita melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Menaker tanggal 26 Oktober 2020, lalu sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan. Itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi, kabupaten/kota," ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11) malam.

"Kami menghargai surat rekomendasi dari kabupaten/kota, tentu saja kami memandang ini merupakan putusan yang telah disepakati."

Diberi Kesempatan Evaluasi

Meski demikian, ke 10 daerah yang tak menaikkan UMK akan diberi kesempatan untuk melakukan evaluasi besaran UMK 2021 pada semester pertama 2021. Hal ini dilakukan dengan menghitung besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di triwulan I dan triwulan II.

"Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikkan seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan. Kita mengerti bahwa efek dari COVID-19 luar biasa. Dari data evaluasi. Ada 2.001 perusahaan yang terdampak dan terdampak pada pekerja 112 ribuan orang," kata Setiawan.

Sementara itu, Sekda Jabar mengampresiasi ke-17 kabupaten/kota lainnya yang menaikkan UMK ditengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: West Java Investment Summit: Ada 21 Proyek Senilai Rp33,6 Triliun Ditawarkan

"Di antaranya Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), namun pada prinsipnya kenaikan itu, alasannya pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Kami melihat hal itu masih wajar dan kami melihat ini disesuaikan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.

Bedasarkan tabel dibawah, nilai UMK tertinggi dinikmati oleh Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312, sementara UMK terendah didapatkan Kota Banjar dengan Rp 1.831.884,83.

***

Artikel ini telah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul UMK Jabar 2021 Ditetapkan: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Rinciannya

(prfmnews.pikiran-rakyat.com/Rian Firmansyah)

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x