BERITA SUBANG - Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2021 di provinsi Jawa Barat telah ditetapkan pada Sabtu, 21 November 2020 malam.
Penetapan UMK 2021 tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pada acara konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan mayoritas besaran UMK di Jabar naik, meski dimasa pandemi Covid-19.
Dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat, ada 17 kabupaten atau kota yang besaran UMK-nya naik. Sementara 10 tetap mengacu pada UMK tahun ini atau tak mengalami kenaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, seperti dikutip oleh prfmnews.pikiran-rakyat.com, ke-10 kabupaten atau kota di Jawa Barat yang tidak menaikkan UMK-nya disebabkan karena mereka terdampak secara ekonomi akibat masa pandemi Covid-19.
Hal ini dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2020.
Berikut tabel lengkap kenaikan UMK di Jawa Barat, beserta persentasi dan perbandingan dari UMK 2020:
Artikel ini telah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul UMK Jabar 2021 Ditetapkan: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Rinciannya