KUR BRI 2023, Cara Mudah Mencairkan Pinjaman, Khusus untuk UMKM Mikro, Tanpa Jaminan untuk Plafon Rp50.000.000

- 2 Februari 2023, 02:17 WIB
Ilustrasi uang. Wow, dengan KUR BRI 2023, pelaku usaha mikro bisa dapat Rp50.000.000, jika ingin sampai Rp500.000.000 simak syaratnya di sini
Ilustrasi uang. Wow, dengan KUR BRI 2023, pelaku usaha mikro bisa dapat Rp50.000.000, jika ingin sampai Rp500.000.000 simak syaratnya di sini /Pixabay/

BERITA SUBANG - Di awal tahun 2023, jika Anda pelaku usaha mikro atau UMKM, tentu mulai memikirkan apa ekspansi tahun ini.

Jika Anda mencari kredit dengan biaya bunga murah, cicilan bisa sampai lima tahun dan tidak terlalu ribet persyaratannya, maka dapat memikirkan untuk mengambil KUR dari Bank BRI.

Bank BRI menawarkan program Kredit Usaha Rakyat yang dikhususkan untuk pelaku UMKM agar memiliki modal untuk mengembangkan usaha.

Dikutip dari bri.co.id/kur, berikut ini syarat untuk mendapatkan modal usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI.

  • Kredit Usaha Rakyat atau yang lebih KUR dari Bank BRI adalah program Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond sampai dengan Rp50 juta per debitur.
  • KUR Bank BRI dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu KUR mikro (s/d Rp50.000.000), KUR kecil (s/d Rp500.000.000), dan KUR untuk TKI atau Tenaga Kerja Indonesia, yakni pembiayaan modal usaha untuk TKI sampai Rp25.000.000.

Berikut syarat calon debitur untuk kategori KUR mikro Bank BRI:

  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

Berikut syarat calon debitur untuk kategori KUR Kecil Bank BRI:

1. Mempunyai usaha produktif dan layak.

2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.

3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x