MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online

- 3 Agustus 2022, 17:36 WIB
MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online
MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online /Foto: PKS//

 Baca Juga: Kemenkominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Ini Daftarnya

Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, sebelumnya Kabareskrim Polri juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.

Menkominfo harus tegas melarang situs judi online dan akan segera menutup yang ada. Bahkan Menkominfo harus mampu pengelola judi onlie ke ranah hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Teriak Histeris Tolong Sebelum Kejadian, Kamaruddin: CCTV Rawan Diedit

Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.

“Bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR RI," lanjut HNW lagi.

HNW juga meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA, dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online.

Baca Juga: Puji Kapolri Listyo Sigit, Mahfud MD:Tragedi Duren Tiga Bukan Kasus Kriminal Biasa

Sebab hal tersebut bisa menjadi masalah sosial dan keagamaan serta sangat berdampak pada anak-anak.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x