Inilah Rincian Barang Hingga Uang Milik Indra Kenz yang disita Polri

- 11 Mei 2022, 18:31 WIB
Kasus Binomo, Aset barang dan uang Indra Kenz telah disita Polri
Kasus Binomo, Aset barang dan uang Indra Kenz telah disita Polri /Instagram@indrakenz/



BERITA SUBANG - Inilah rincian barang bukti milik Indra Kenz yang disita Polri dalam Kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Mulai dari barang hingga uang telah disita penyidik.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2022.

Dikutip dari PMJ News, Gatot juga menyebutkan barang bukti lain yang telah disita penyidik dari Indra Kenz berupa 12 jam tangan mewah dari berbagai merek. Diantaranya, Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.

Baca Juga: Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Bakal disita Polri

Kemudian, Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

"Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7," sambungnya.

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," beber Gatot.

Baca Juga: Jokowi Beri Tambahan Tunjangan PNS Fungsional Hingga Rp1,87 Juta

Kata Gatot, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz. Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x