BERITA SUBANG - Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, satu dari tiga tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro berhasil ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu 24 April 2022 malam hari.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 26 April 2022.
"Iya, yang bersangkutan (Daniel Abe) ditangkap," kata Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Cik Fei Diduga Modus Kelabui Polisi, Ngaku Bareng Daniel Abe di Turki
Menurut Whisnu, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soetta. Dia disebut ditangkap pada Minggu 24 April 2022 malam.
Sebelumnya, polisi menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Daniel Abe Ditangkap di Soetta, Zii dan Ferawaty Diduga Masih di Indonesia
Mereka adalah Fauzi alias Daniel Zii,Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe serta Ferawaty alias Fei.
Bagi ketiganya, Bareskrim juga menerbitkan Red notice.