BERITA SUBANG- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim sebagai lembaga politik terlarang di Sumatera Barat per Juni 2022.
Dalam narasi yang diedarkan pemilik akun Facebook Konten Indonesia pada 21 Juni 2022, disebutkan semua bendera dan atribut partai berlambang banteng hitam itu dilarang beredar di Sumatera Barat.
Terlampir pula sebuah foto berlogo Antaranews.com, yang memperlihatkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja sedang menertibkan bendera PDI Perjalanan di jalan.
Baca Juga: Cek Fakta, Diam-diam Ternyata Luna Maya Hamil Anak Kembar
"I love you all minangkabau
PARTAI TERLARANG
Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar.
Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?," demikian isi narasi lengkap dalam unggahan di Facebook itu.